Informasi pajak progresif
Informasi pajak progresif
Apakah
Anda memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu ? umumnya warga Semarang
memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Berhati-hatilah karena pemilik
kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan tarif dari pajak progresif, yaitu
pajak yang dikenakan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan
yang berupa kendaraan pribadi roda empat berjenis sedan, jeep, minibus,
mikrobus danatau kendaraan pribadi roda dua dengan isi silinder 200 cc atau
lebih dengan nama dan alamat yang sama. Jadi apabila anda memiliki motor lebih
dari satu dengan isi silinder kurang dari 200 cc maka anda tidak perlu khawatir
karena pajak progresif dikenakan bila anda memiliki motor 200 cc ke atas lebih
dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Perlu
diketahui juga pajak progresif ini diterapkan dari motor ke motor dan mobil ke
mobil, bukan mobil ke motor atau motor ke mobil. Maksudnya bila anda membeli
mobil pribadi dengan nama dan alamat anda kemudian anda membeli mobil lagi
dengan nama dan alamat anda lagi maka anda terkena pajak progresif. Bila anda
membeli sebuah mobil pribadi kemudian anda membeli sebuah motor kelas 200 cc maka
anda tidak terkena pajak progresif karena anda tidak memiliki mobil ataupun
motor pribadi lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Cara supaya terhindar
dari pajak progresif :
- Bila anda telah memiliki mobil pribadi atau motor pribadi 200 cc ke atas dan ingin membeli sebuah mobil pribadi lagi maka jangan gunakan nama anda semua tapi gunakan nama yang lain seperti misalnya nama istri atau suami anda, anak anda, kerabat anda.
- Bila anda telah memiliki mobil pribadi dan kemudian telah menjualnya lalu membeli mobil lagi maka pastikan mobil yang telah anda jual dilaporkan ke SAMSAT, diblokir atau dibalik nama sekalian
Bila anda ingin informasi lebih lanjut
maka kunjungi SAMSAT terdekat dan tanyakan pada bagian informasi.
Komentar
Posting Komentar