Surat-surat yang harus dibawa pengendara di jalan raya

Surat-surat yang harus dibawa pengendara di jalan raya

        Ada tiga macam surat yang harus dibawa pengguna kendaraan di jalan raya. Resiko apabila surat-surat ini tidak dibawa adalah ketika ada operasi polisi di jalan raya, pengendara yang tidak meiliki kelengkapan surat-surat akan ditilang. Tilang adalah kependekan dari bukti pelanggaran. Surat tilang umumnya berwarna merah atau biru. Pelanggar akan disuruh tanda tangan dan menghadiri sidang di pengadilan yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan untuk kemudian membayar denda sesuai pelanggaran yang telah dilakukan di tempat yang disediakan di pengadilan. Na supaya tidak terkena tilang di jalan raya maka pengendara wajib membawa kelengkapan surat-surat. Surat-surat itu adalah sebegai berikut :

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
        STNK adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor baik itu berupa roda dua atau roda empat. STNK penting dibawa pergi ke mana-ke mana karena merupakan bukti bahwa pengendara adalah permilik kendaraan yang dibawa. Kalaupun kendaraan itu pinjaman seperti misal meminjam motor teman atau motor orang tua maka sebaiknya STNK dari kendaraan itu dipinjam juga supaya tidak kena masalah di jalan. Bila terjaring operasi polisi ketika tidak membawa STNK maka bisa pengendara bisa dituduh mencuri motor sebab gak ada bukti kepemilikan motor tersebut dan polisi akan mengamankan(baca: menyita) motor tersebut. Bila hal ini terjadi maka telpon teman atau orang tua untuk menjemput dan membawakan STNK yang asli motor tersebut supaya motor tidak jadi disita. STNKpun harus dalam keadaan hidup, maksudnya pajak kendaraan telah dibayar. Kalau pajak gak dibayar atau telat(melebihi batas waktu pebayaran tiap tahun) ya sama saja ditilang juga waktu kena razia. Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun di Samsat dan setiap lima tahun sekali ganti plat nomor atau TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Jadi disini yang dibahas kendaraan bermotor ya Gan, kendaraan tidak bermotor nggak perlu bawa STNK kayak sepeda, becak, dll.

2. SIM (Surat Izin Mengemudi)
       Kartu SIM disini maksud saya bukan sim card hp lo Gan, hehehe. Maksudku SIM kayak gini
Surat-surat yang harus dibawa pengendara di jalan raya
Surat ijin ini mengurusnya di Satlantas(Satuan lalu lintas). Sim C untuk pengendara motor roda dua, sim A untuk pengendara mobil, sim B untuk kendaraan angkutan seperti taksi, truk dan lain-lain. Sim ini sebagai bukti bahwa pengendara punya hak mengemudi karena memiliki kecakapan mengemudi. Sebaiknya simpan sim dan STNK dalam dompet  sebab bila terjaring operasi polisi pasti disuruh menunjukkan dua surat itu.

3. Buku uji Kir
        
        Ada tambahan satu surat lagi khusus buat pengemudi kendaraan angkutan, yaitu buku kir untuk kendaraan angkutan barang maupun manusia. Kendaraan angkutan barang misalnya truk, mobil pikap, mobil box yang biasa buat angkutan barang. Kendaraan angkutan manusia contohnya taxi, trayek, bis yang tentu saja digunakan mengangkut penumpang. Jadi mobil pribadi dan kendaraan bermotor roda dua tidak perlu yang namanya buku kir ini. Motor roda dua bila terjaring dioperasi polisi cukup menunjukkan sim c dan stnk saja dan bila tidak melanggar rambu, marka jalan atau peraturan lain maka akan dibiarkan melanjutkan perjalanan oleh Pak polisi sedangkan mobil pribadi menunjukkan sim a dan stnk saja. Na kalau pengemudi truk atau kendaraan angkutan lainnya maka ditambah menunjukkan buku kir.
Surat-surat yang harus dibawa pengendara di jalan raya

         Bila stnk harus diperpanjang masa aktifnya setiap tahun dengan membayar pajak tahunan dan ganti plat setiap lima tahun maka buku kir harus diperpanjang masa aktifnya setiap enam bulan dengan cara memeriksakan kendaraan angkutan yang terkait ke Dinas Perhubungan(Dishub). Kendaraan angkutan perlu diperiksakan setiap enam bulan sekali ke Dishub untuk diuji kelayakannya digunakan di jalan untuk memastikan keamanan lalu lintas pengendara maupun pejalan kaki di jalan raya. Dengan begitu bisa mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. Kendaraan yang diuji antara lain diuji klakson, lampu, rem, halus tidaknya ban yang bertujuan untuk menjaga keselamatan si pengemudi sendiri dan juga orang lain. Misalkan rem kurang pakem atau bahkan blong tentu akan berbahaya di jalan maka bila diketahui rem kurang pakem ketika pemeriksaan maka harus diperbaiki dulu. Bila kendaraan angkutan dirazia polisi dan kir belum diperpanjang maka juga bisa kena tilang.
        Demikian sedikit info tentang surat-surat yang harus dibawa pengendara di jalan raya. Bawa surat-surat yang sesuai dengan kendaraan anda dan patuhi tata tertib lalu lintas di jalan raya supaya tidak bermasalah di jalan raya. Hati-hati dan jangan lupa baca doa. Semoga bermanfaat. Aamiin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna, Oligopoli, Monopoli dan Monopolistik

Pengajian Ahad pagi di kompleks Ponpes Al Itqon

Lagu Tema serial animasi Boboiboy