Surat-surat yang harus dibawa pengendara di jalan raya
Surat-surat yang harus dibawa pengendara di jalan raya
Ada tiga macam surat yang harus dibawa pengguna kendaraan di jalan raya. Resiko apabila surat-surat ini tidak dibawa adalah ketika ada operasi polisi di jalan raya, pengendara yang tidak meiliki kelengkapan surat-surat akan ditilang. Tilang adalah kependekan dari bukti pelanggaran. Surat tilang umumnya berwarna merah atau biru. Pelanggar akan disuruh tanda tangan dan menghadiri sidang di pengadilan yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan untuk kemudian membayar denda sesuai pelanggaran yang telah dilakukan di tempat yang disediakan di pengadilan. Na supaya tidak terkena tilang di jalan raya maka pengendara wajib membawa kelengkapan surat-surat. Surat-surat itu adalah sebegai berikut :
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor baik itu berupa roda dua atau roda empat. STNK penting dibawa pergi ke mana-ke mana karena merupakan bukti bahwa pengendara adalah permilik kendaraan yang dibawa. Kalaupun kendaraan itu pinjaman seperti misal meminjam motor teman atau motor orang tua maka sebaiknya STNK dari kendaraan itu dipinjam juga supaya tidak kena masalah di jalan. Bila terjaring operasi polisi ketika tidak membawa STNK maka bisa pengendara bisa dituduh mencuri motor sebab gak ada bukti kepemilikan motor tersebut dan polisi akan mengamankan(baca: menyita) motor tersebut. Bila hal ini terjadi maka telpon teman atau orang tua untuk menjemput dan membawakan STNK yang asli motor tersebut supaya motor tidak jadi disita. STNKpun harus dalam keadaan hidup, maksudnya pajak kendaraan telah dibayar. Kalau pajak gak dibayar atau telat(melebihi batas waktu pebayaran tiap tahun) ya sama saja ditilang juga waktu kena razia. Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun di Samsat dan setiap lima tahun sekali ganti plat nomor atau TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Jadi disini yang dibahas kendaraan bermotor ya Gan, kendaraan tidak bermotor nggak perlu bawa STNK kayak sepeda, becak, dll.
2. SIM (Surat Izin Mengemudi)
Kartu SIM disini maksud saya bukan sim card hp lo Gan, hehehe. Maksudku SIM kayak gini
Surat ijin ini mengurusnya di Satlantas(Satuan lalu lintas). Sim C untuk pengendara motor roda dua, sim A untuk pengendara mobil, sim B untuk kendaraan angkutan seperti taksi, truk dan lain-lain. Sim ini sebagai bukti bahwa pengendara punya hak mengemudi karena memiliki kecakapan mengemudi. Sebaiknya simpan sim dan STNK dalam dompet sebab bila terjaring operasi polisi pasti disuruh menunjukkan dua surat itu.
3. Buku uji Kir
Ada tambahan satu surat lagi khusus buat pengemudi kendaraan angkutan, yaitu buku kir untuk kendaraan angkutan barang maupun manusia. Kendaraan angkutan barang misalnya truk, mobil pikap, mobil box yang biasa buat angkutan barang. Kendaraan angkutan manusia contohnya taxi, trayek, bis yang tentu saja digunakan mengangkut penumpang. Jadi mobil pribadi dan kendaraan bermotor roda dua tidak perlu yang namanya buku kir ini. Motor roda dua bila terjaring dioperasi polisi cukup menunjukkan sim c dan stnk saja dan bila tidak melanggar rambu, marka jalan atau peraturan lain maka akan dibiarkan melanjutkan perjalanan oleh Pak polisi sedangkan mobil pribadi menunjukkan sim a dan stnk saja. Na kalau pengemudi truk atau kendaraan angkutan lainnya maka ditambah menunjukkan buku kir.
Komentar
Posting Komentar